Senin, 17/06/2024 - 13:38 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Surat Irjen Ferdy Sambo: Saya Minta Maaf ke Senior dan Rekan Polri

BANDA ACEH – Beredar luas surat permohonan maaf dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Surat yang ditulis tangan itu ditujukan untuk seluruh senior dan rekan Polri dari Perwira Tinggi, Perwira Menengah, Perwira Pertama hingga Bintara Polri.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Arman Hanis membenarkan adanya surat permohonan terbaru yang dituliskan kliennya itu.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

“Iya benar,” ujar Arman Hanis saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 25 Agustus 2022.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

Dari surat yang beredar, Sambo mengungkapkan permohonan maaf dengan tulus terkait dengan akibat yang ditimbulkan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Surat itu ditulis pada Senin, 22 Agustus 2022 lalu.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

“Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan yang telah saya lakukan,” ujar Sambo melalui surat tertulis, seperti dikutip VIVA, Kamis, 25 Agustus 2022.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh
Berita Lainnya:
Usai Bertemu Pimpinan MPR, Amien Rais Singgung Kemakmuran Konglomerat

Lebih lanjut, Ferdy Sambo juga menekankan dirinya siap untuk menerima segala konsekuensi hukum yang berlaku atas aksi pembunuhan berencana yang ia lakukan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

“Saya meminta maaf kepada senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya bisa diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap  konsekuensi sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

“Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak. Semoga kiranya, rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak,” jelas Sambo.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK
Berita Lainnya:
Harumkan Nama Indonesia, Barista Wanita Tunjukkan Kopi Indonesia Terbaik di Dunia

Dalam kasus ini, Polri juga telah menetapkan lima orang tersangka yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, istri Sambo yang bernama Putri Candrawathi, Brigadir RR, Bharada E dan Kuwat Ma’ruf.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Dari pengakuan Ferdy Sambo ke penyidik, ternyata dia tega membunuh Brigadir J lantaran mendapat laporan dari istrinya yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

“Dalam keterangan tersangka FS bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarganya yang terjadi di Magelang,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Kamis malam, 11 Agustus 2022.

Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

وَيَوْمَ نُسَيِّرُ الْجِبَالَ وَتَرَى الْأَرْضَ بَارِزَةً وَحَشَرْنَاهُمْ فَلَمْ نُغَادِرْ مِنْهُمْ أَحَدًا الكهف [47] Listen
And [warn of] the Day when We will remove the mountains and you will see the earth prominent, and We will gather them and not leave behind from them anyone. Al-Kahf ( The Cave ) [47] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi